Tentang Senat Akademik USK

Senat Akademik

Senat adalah organ Universitas Syiah Kuala sebagai unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.

 

adapun tugas dan wewenang Senat Universitas Syiah Kuala adalah:

  1. menetapkan kebijakan, norma/etika, dan kode etik sivitas akademik;
  2. melakukan pengawasan terhadap:
  3. menetapkan norma/etika akademik dan kode etik sivitas akademik;
  4. penerapan ketentuan akademik;
  5. pelakasanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
  6. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
  7. pelaksanaan tata tertib akademik;
  8. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen; dan
  9. pelaksanaan proses pemebelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

 

  1. memilih dan mengajukan Calon Rektor kepada Menteri untuk diangkat menjadi Rektor, dan
  2. memberikan pertimbangan kepada Rektor terhadap:
  3. pembukaan dan penutupan Program Studi;
  4. pembukaan dan penutupan Fakultas;
  5. pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik ;
  6. pengusulan jabatan fungsional Lektor Kepala dan Profesor;
  7. penetapan Wakil Rektor, Direktur, Dekan dan Ketua Lembaga apabila diminta oleh Rektor;
  8. proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta perbaikannya;
  9. pemberian gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa); dan
  10. penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademik.

 

Keanggotaan Senat

Senat beranggotakan perwakilan Dosen dari setiap Fakultas, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, dan Ketua Lembaga. yang dimaksud perwakilan Dosen dari Fakultas ialah terdiri dari 8 (delapan) orang wakil Dosen yang Profesor, dan 2 (dua) orang wakil Dosen yang bukan profesor.

 

adapun syarat-syarat untuk menjadi anggota senat, sebagaimana diatur dalam peraturan Senat Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kerumahtanggaan Senat Universitas Syiah Kuala BAB III pasal 8, yaitu:

  1. dosen pegawai negeri sipil dalam jabatan fungsional aktif;
  2. telah dikukuhkan/menyampaikan orasi ilmiah bagi dosen yang profesor;
  3. wakil dosen yang bukan profesor berjabatan fungsional lektor kepala;
  4. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan; dan
  5. tidak merangkap sebagai anggota senat fakultas bagi wakil dosen yang bukan Profesor.

 

Organisasi Senat

Sebagai organ dalam Universitas Syiah Kuala, Senat memiliki susunan Organisasi yaitu terdiri dari:

Pimpinan Senat

Senat Universitas Syiah Kuala dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Sekretaris yang berasal dari anggota Senat yang bukan berasal dari pengelola Universitas Syiah Kuala.

 

Komisi Senat

Komisi Senat dipimpin oleh Ketua dan Sekretaris pada setiap Komisi, yang terdiri atas 4 (empat) Komisi, yaitu sebagai berikut:

  1. Komisi A: Bidang Pendidikan, Pembelajaran, Penghargaan Akademik, dan Inovasi.
  2. Komisi B: Bidang Karir Dosen, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
  3. Komisi C: Bidang Norma, Etika dan Budaya Masyarakat Akademik.
  4. Komisi D: Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kelembangaan Akademik.

 

Sekretariat Senat

Untuk kelancaran kegiatan administrasi Senat, Senat dibantu oleh Sekretariat Senat yang dibentuk oleh Pimpinan Senat dan personalianya diangkat dengan Keputusan Rektor sesuai kebutuhan Organisasi. Sekretariat Senat bertugas membantu kelancaran tugas-tugas dan kegiatan Senat.