Universitas Syiah Kuala melalui Rapat Senat membentuk salah satu organ pimpinan kampus ini yaitu Senat Akademik Universitas (SAU) untuk masa bakti 2023 – 2028 di Gedung AAC Dayan Dawood. (Banda Aceh, 4 Januari 2023).
Untuk diketahui USK telah bertransformasi dari Perguruan Tinggi Badan Layanan Umum (PTN BLU) menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH) sejak Oktober 2022 lalu melalui Peraturan Pemerintah No 38 tahun 2022 tentang status PTN BH USK. Lalu berdasarkan PP yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo tersebut menyebutkan, bahwa USK harus segera membentuk organ pimpinan lainnya selain Rektor yaitu SAU dan Majelis Wali Amanat (MWA).
Oleh karena itu, PP tersebut merupakan dasar hukum bagi USK untuk melakukan peralihan organ pimpinan ini. Adapun fungsi SAU ini berdasarkan Pasal 58 ayat 1 PP No 38 adalah menetapkan kebijakan, pemberian pertimbangan dan pengawasan di bidang akademik.
Dalam Rapat Senat tersebut, akhirnya diputuskan Ketua SAU USK sementara yaitu Prof. Dr. drg. Zaki Mubarak, MS dari Fakultas Kedokteran Gigi dan Sekretaris SAU Dr. Ners. Marlina, S.Kep., M.Kep, Sp.MB dari Fakultas Keperawatan. Selanjutnya, anggota SAU ini akan membentuk organ pimpinan lainnya yaitu MWA yang ditargetkan sudah terbentuk paling lambat akhir Januari 2023 ini.
Pada kesempatan tersebut Rektor USK Prof. Dr. Ir. Marwan menyampaikan terima kasih kepada anggota senat USK sebelumnya, yang selama ini telah mendampingi serta mendukung pimpinan universitas sehingga ada banyak capaian penting yang berhasil diraih kampus ini.
Meskipun demikian, Rektor memahami masih banyak target atau harapan lain dari kampus ini yang belum terpenuhi. Karena itulah Rektor menilai, harapan tersebut adalah PR bagi sivitas akademika USK terutama anggota SAU yang telah terpilih.
“Kami sangat berkeinginan kita dapat terus bersinergi antara pimpinan universitas, SAU maupun MWA yang segera terbentuk. Mudah-mudahan semangat kebersamaan ini kian mendorong USK untuk terus berkembang,” ucap Rektor.
Comments are closed