
BANDA ACEH — Universitas Syiah Kuala (USK) kembali memperkuat barisan dewan pakarnya melalui pengukuhan lima Guru Besar baru dalam Sidang Terbuka Senat Akademik Universitas. Prosesi sakral ini dipimpin langsung oleh Ketua Senat Akademik Universitas, Prof. Dr. Ir. Abubakar, MS, bertempat di Gedung Academic Activity Center (AAC) Prof. Dr. Dayan Dawood, MA, Banda Aceh, pada Selasa (9/6/2026).
Acara seremonial khidmat ini dihadiri oleh Sekretaris dan para anggota Senat Akademik USK, Rektor, para Wakil Rektor, para Dekan di lingkungan Universitas Syiah Kuala dan civitas academika USK. Tampak hadir Prof. Datin Dr. Faridah Jalil (Fakulti Undang-Undang Universiti Kebangsaan Malaysia) dan Prof. Dr. Bahtiyar Efendi, S.Pd., S.H., M.M., M.H. (Guru Besar UNISSULA)
Sekretaris Senat USK, Prof. Dr. Azhari, S.H., M.C.L., M.A, membacakan surat keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia terkait kenaikan jabatan akademik dosen menjadi profesor.
Gagasan dan Orasi Ilmiah Para Guru Besar
Kelima profesor baru yang dikukuhkan berasal dari rumpun keilmuan yang variatif, dengan mayoritas memperkuat sektor hukum dan ketatanegaraan, serta manajemen kesehatan. Berikut pokok-pokok pikiran strategis yang disampaikan dalam orasi ilmiah mereka:
1. Prof. Dr. Sulaiman, S.H., M.H. (Fakultas Hukum)
- Bidang Ilmu Kepakaran: Hukum dan Pembangunan
- Judul Orasi: Reorientasi Paradigmatik Pengakuan Hukum Tanah Adat dalam Masyarakat yang Sedang Membangun
- Intisari: Prof. Sulaiman mengkritik tajam jalan terjal dan kebuntuan sistemis yang dihadapi Masyarakat Hukum Adat (MHA), termasuk lembaga Mukim di Aceh, dalam mendaftarkan tanah adat mereka. Menurutnya, cara pandang negara yang sentralistik dan ego sektoral telah memasung hak konstitusional MHA. Ia menegaskan bahwa pembangunan nasional tidak boleh sekadar berorientasi pada pertumbuhan ekonomi kapitalistik-liberalis yang menyingkirkan hak adat. Negara wajib kembali pada khitah Pasal 33 UUD 1945 untuk mengelola bumi dan kekayaan alam secara harmonis, holistik, dan berkeadilan sosial.
2. Prof. Dr. Zahratul Idami, S.H., M.Hum (Fakultas Hukum)
- Bidang Ilmu Kepakaran: Hukum Tata Negara Bidang Hukum Tata Negara Islam
- Judul Orasi: Rekonstruksi Kepemimpinan Islam dalam Sistem Ketatanegaraan Modern: Meneguhkan Keadilan, Amanah dan Peradaban
- Intisari: Dalam orasinya, Prof. Zahratul menekankan urgensi institusi negara terhadap kehadiran kepemimpinan (Imamah) sebagai pelanjut fungsi kenabian untuk menjaga agama dan mengendalikan politik demi tatanan sosial yang aman. Rekonstruksi kepemimpinan Islam dalam sistem modern dinilai krusial untuk mengatasi anomali kepemimpinan masa kini yang cenderung pseudo-demokratis (mengabaikan aspirasi rakyat) serta otoriter, korup, dan zalim.
3. Prof. Dr. Sri Walny Rahayu, S.H., M.Hum. (Fakultas Hukum)
- Bidang Ilmu Kepakaran: Hukum Bisnis Bidang Hukum Perlindungan Konsumen
- Judul Orasi: Pentahelix Ontologis Regulasi dan Lembaga Halal Food: Rekonstruksi Sistem Hukum Nasional Indonesia di Era Global
- Intisari: Prof. Sri Walny menyatakan bahwa hukum halal food di Indonesia bukan sekadar urusan administratif label atau dokumen berkas, melainkan sebuah rezim kepercayaan publik yang menyatukan nilai syariah dan hukum positif. Ia menawarkan Model Tata Kelola Halal Pentahelix-Ontologis untuk menjawab tantangan global. Secara ontologis, lembaga halal harus mengemban tiga amanah: religius (menjaga kemurnian syariah), konstitusional (melindungi konsumen), dan sosial (menjaga kepercayaan publik), guna mentransformasi peradaban ekonomi syariah.
4. Prof. Dr. Teuku Muttaqin Mansur, M.H. (Fakultas Hukum)
- Bidang Ilmu Kepakaran: Hukum Adat Bidang Peradilan Adat
- Judul Orasi: Peradilan Adat dan Arah Baru Pembangunan Hukum Nasional
- Intisari: Prof. Teuku Muttaqin menegaskan peradilan adat adalah sistem keadilan hidup (living law) yang efektif menjaga harmoni sosial, bukan sekadar simbol tradisional. Tantangan besar hukum nasional bukanlah memformalkan hukum adat (positivisasi), melainkan memperkuat kelembagaan adat tanpa menghilangkan fleksibilitas dan jiwanya (volksgeist). Keadilan substantif tercapai ketika putusan mampu memulihkan keseimbangan masyarakat, sehingga jalur litigasi formal negara sejatinya hanya diposisikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
5. Prof. Dr. Ners. Ardia Putra, S.Kep., MNS. (Fakultas Keperawatan)
- Bidang Ilmu Kepakaran: Manajemen Keperawatan
- Judul Orasi: Model Edukasi dan Sistem Pelaporan dalam Mengatasi Workplace Violence untuk Meningkatkan Keselamatan dan Kinerja Perawat
- Intisari: Prof. Ardia menyoroti tingginya angka Workplace Violence (WPV) atau kekerasan di tempat kerja terhadap perawat sebagai fenomena global akibat lemahnya manajemen rumah sakit, bukan sekadar masalah individu. Berpijak pada prinsip “Safe health workers, Safe patients”, ia mengusulkan rekonstruksi manajerial melalui integrasi STOP Workplace Violence Educational Model berbasis digital. Langkah komprehensif dan berbasis bukti ini diperlukan untuk memutus fenomena gunung es (iceberg phenomenon) dalam pelaporan kekerasan, sekaligus mendongkrak mutu pelayanan kesehatan.

Rektor USK, Prof. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A., dalam sambutannya menyampaikan rasa bangga sekaligus menaruh harapan besar kepada kelima profesor baru tersebut dan mampu menjadi sumber gagasan, inovasi, dan karya yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat serta berkontribusi dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan di Aceh dan Indonesia.
Dengan bertambahnya lima Guru Besar ini, Universitas Syiah Kuala saat ini memiliki 246 profesor yang terdiri atas 179 profesor atau 72,76 persen dari bidang sains dan 67 profesor atau 27,24 persen dari bidang sosial humaniora. Menurutnya, keberadaan para profesor tersebut semakin memperkuat posisi USK sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan, riset, inovasi, dan sumber daya manusia unggul di Indonesia.
“USK adalah milik masyarakat Aceh, dan setiap ilmu yang lahir dari kampus ini pada akhirnya harus kembali untuk memajukan daerah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengoptimalkan potensi lokal, serta menghadirkan masa depan Aceh yang lebih maju, berdaya saing, dan berkelanjutan,” ujarnya.
“Pengukuhan profesor bukanlah akhir dari perjalanan akademik, melainkan awal dari tanggung jawab intelektual yang lebih besar untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat, karena itulah, kami mendorong agar seluruh kepakaran yang dimiliki para dosen atau professor USK hari ini benar-benar mampu memberi dampak yang nyata bagi masyarakat,” tutupnya. (edit by inaz)

Comments are closed