BANDA ACEH – Komisi C Senat Akademik Universitas Syiah Kuala (USK) pada hari Senin, 19 Mei 2025, menggelar kegiatan sosialisasi mengenai dua peraturan rektor terbaru yang krusial bagi civitas akademik. Bertempat di lingkungan Fakultas Teknik USK, acara ini difokuskan pada pemaparan Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kode Etik Dosen USK dan Peraturan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kode Etik Mahasiswa.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Dekan FT, Wakil Dekan, Kabag Administrasi Umum FT, para kasubag di FT, para dosen dan perwakilan mahasiswa dari berbagai jurusan di lingkungan Fakultas Teknik USK. Tujuan utama dari penyelenggaraan acara ini adalah untuk menyebarluaskan pemahaman mengenai standar perilaku etis yang harus dipatuhi oleh seluruh dosen dan mahasiswa di lingkungan Universitas Syiah Kuala.

Peraturan Rektor Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kode Etik Dosen mengatur berbagai aspek, mulai dari pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, hubungan dengan sesama dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan, hingga pencegahan berbagai bentuk pelanggaran etik.

Sementara itu, Peraturan Rektor Nomor 15 Tahun 2025 menetapkan kaidah-kaidah etis bagi mahasiswa dalam berinteraksi di dalam maupun di luar kampus, termasuk dalam proses akademik, kegiatan kemahasiswaan, dan hubungan dengan seluruh sivitas akademika serta masyarakat serta memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai isi dan implikasi dari kedua peraturan rektor tersebut.

Dalam pemaparannya, perwakilan dari Komisi C Senat Akademik USK, Prof. Dr. Ir. Sabarudin, M.Agr.Sc menekankan pentingnya kode etik sebagai landasan dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan nama baik almamater serta menjelaskan secara rinci poin-poin penting dalam kedua peraturan rektor ini.

Lebih lanjut Prof. Dr. Ir. Sabarudin, M.Agr.Sc mengatakan agar seluruh dosen dan mahasiswa dapat mengetahui, memahami, dan mematuhi standar perilaku serta etika yang telah ditetapkan oleh universitas serta menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan beretika bagi seluruh mahasiswa USK.

Sesi diskusi dan tanya jawab juga menjadi bagian penting dalam kegiatan sosialisasi ini, di mana para peserta aktif memberikan pertanyaan dan masukan terkait implementasi kedua peraturan tersebut. Pihak Komisi C Senat Akademik USK menyambut baik partisipasi aktif dari para dosen dan mahasiswa, serta berkomitmen untuk terus melakukan upaya penyebarluasan informasi mengenai peraturan-peraturan universitas.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya menjunjung tinggi kode etik di lingkungan Universitas Syiah Kuala, khususnya di Fakultas Teknik, semakin meningkat. Hal ini sejalan dengan upaya USK untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga berintegritas dan beretika tinggi. (by inaz)

Categories:

Tags:

Comments are closed